| Terjemahan Baru |
Bahasa Indonesia Sehari Hari |
English [Amplified] |
| 13:1 - 14:57 = Penyakit kusta |
| (1) TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: | (1) TUHAN memberi kepada Musa dan Harun peraturan-peraturan ini: | (1) AND THE Lord said to Moses and Aaron, |
| (2) Apabila pada kulit badan seseorang ada bengkak atau bintil-bintil atau panau, yang mungkin menjadi penyakit kusta pada kulitnya, ia harus dibawa kepada imam Harun, atau kepada salah seorang dari antara anak-anaknya, imam-imam itu. | (2) Apabila seseorang mempunyai bintil-bintil, atau borok atau becak-becak putih pada kulitnya yang bisa menjadi penyakit kulit yang berbahaya, ia harus dibawa kepada imam keturunan Harun. | (2) When a man has a swelling on his skin, a scab, or a bright spot, and it becomes the disease of leprosy in his skin, then he shall be brought to the priest, to Aaron or one of his sons. |
| (3) Imam haruslah memeriksa penyakit pada kulit itu, dan kalau bulu di tempat penyakit itu sudah berubah menjadi putih, dan penyakit itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka itu penyakit kusta; kalau imam melihat hal itu, haruslah ia menyatakan orang itu najis. | (3) Imam harus memeriksa bagian yang sakit pada kulit orang itu. Kalau bulu yang ada di bagian itu menjadi putih, dan bagian yang sakit nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu menderita sakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. | (3) The priest shall look at the diseased spot on his skin, and if the hair in it has turned white and the disease appears depressed and deeper than his skin, it is a leprous disease; and the priest shall examine him, and pronounce him unclean. |
| (4) Tetapi jikalau yang ada pada kulitnya itu hanya panau putih dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, dan bulunya tidak berubah menjadi putih, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. | (4) Tetapi kalau bagian yang sakit berwarna putih dan tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan bulu di bagian itu juga tidak menjadi putih, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari. | (4) If the bright spot is white on his skin, not depressed, and the hair on it not turned white, the priest shall quarantine the person or bind up the spot for seven days. |
| (5) Pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia; bila menurut penglihatannya penyakit itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, imam harus mengurung dia tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. | (5) Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Dan kalau menurut pendapatnya penyakit itu masih sama keadaannya dan tidak menyebar, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari lagi. | (5) And the priest shall examine him on the seventh day, and if the disease in his estimation is at a standstill and has not spread in the skin, then the priest shall quarantine the person or bind up the spot seven more days. |
| (6) Kemudian pada hari yang ketujuh haruslah imam memeriksa dia untuk kedua kalinya; bila penyakit itu menjadi pudar dan tidak meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia tahir; itu hanya bintil-bintil. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. | (6) Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali, dan kalau bagian yang sakit sudah pudar dan tidak menyebar, imam harus menyatakan orang itu bersih. Itu penyakit kulit yang tidak berbahaya. Orang itu harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi bersih. | (6) And the priest shall examine him again the seventh day, and if the diseased part has a more normal color and the disease has not spread in the skin, the priest shall pronounce him clean; it is only an eruption or a scab; and he shall wash his clothes and be clean. |
| (7) Tetapi jikalau bintil-bintil itu memang meluas pada kulit, sesudah ia minta diperiksa oleh imam untuk dinyatakan tahir, haruslah ia minta diperiksa untuk kedua kalinya. | (7) Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih oleh imam penyakit orang itu menyebar, ia harus kembali menghadap imam. | (7) But if the eruption or scab spreads farther in the skin after he has shown himself to the priest for his cleansing, he shall be seen by the priest again. |
| (8) Kalau menurut pemeriksaan imam bintil-bintil itu meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. | (8) Imam harus memeriksanya lagi, dan kalau penyakitnya memang sudah menyebar, orang itu harus dinyatakan najis; ia menderita penyakit kulit yang berbahaya. | (8) If the priest sees that the eruption or scab is spreading in the skin, then he shall pronounce him unclean; it is leprosy. |
| (9) Apabila seseorang kena kusta, ia harus dibawa kepada imam. | (9) Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya harus dibawa kepada imam. | (9) When the disease of leprosy is in a man, he shall be brought to the priest; |
| (10) Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulitnya ada bengkak yang putih, yang mengubah bulunya menjadi putih, dan ada daging liar timbul pada bengkak itu, | (10) Kalau menurut pemeriksaan imam pada kulit orang itu ada bengkak putih yang memborok dan bulu di bagian itu menjadi putih, | (10) And the priest shall examine him, and if there is a white swelling in the skin and the hair on it has turned white and there is quick raw flesh in the swelling, |
| (11) maka kusta idapanlah yang ada pada kulitnya. Imam harus menyatakan dia najis dengan tidak usah mengurung dia, karena orang itu memang sudah najis. | (11) orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu najis. Tidak perlu mengasingkan dia, karena sudah jelas bahwa ia najis. | (11) It is a chronic leprosy in the skin of his body, and the priest shall pronounce him unclean; he shall not bind the spot up, for he is unclean. |
| (12) Jikalau kusta itu timbul di mana-mana pada kulit, sehingga menutupi seluruh kulit orang sakit itu, dari kepala sampai kakinya, seberapa dapat dilihat oleh imam, | (12) Kalau imam melihat bahwa becak-becak putih itu sudah menyebar dari kepala sampai ke kaki, | (12) But if [supposed] leprosy breaks out in the skin, and it covers all the skin of him who has the disease from head to foot, wherever the priest looks, |
| (13) dan kalau menurut pemeriksaannya kusta itu menutupi seluruh tubuh orang itu, maka ia harus dinyatakan tahir oleh imam; ia seluruhnya telah berubah menjadi putih, jadi ia tahir. | (13) dan menurut pemeriksaannya penyakit itu sudah menyebar ke seluruh badan dan seluruh kulitnya sudah menjadi putih, orang itu dinyatakan bersih. | (13) The priest shall examine him; if the [supposed] leprosy covers all his body, he shall pronounce him clean of the disease; it is all turned white, and he is clean. |
| (14) Tetapi pada waktu ada tampak daging liar padanya, najislah ia. | (14) Tetapi kalau timbul borok, imam harus memeriksanya lagi. | (14) But when the raw flesh appears on him, he shall be unclean. |
| (15) Kalau daging liar itu dilihat oleh imam, ia harus menyatakan orang itu najis, karena daging liar itu najis, dan itu penyakit kusta. | (15) Kalau itu memang borok, orang itu harus dinyatakan najis, karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya. | (15) And the priest shall examine the raw flesh and pronounce him unclean; for the raw flesh is unclean; it is leprosy. |
| (16) Atau apabila daging liar itu susut dan berubah menjadi putih, haruslah orang itu datang kepada imam. | (16) Tetapi kalau borok itu sembuh dan menjadi putih lagi, orang itu harus menghadap imam | (16) But if the raw flesh turns again and becomes white, he shall come to the priest, |
| (17) Kalau menurut pemeriksaannya penyakit itu telah berubah menjadi putih, haruslah imam menyatakan orang itu tahir; memang ia tahir. | (17) untuk diperiksa kembali. Kalau borok itu memang sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih. | (17) And the priest shall examine him, and if the diseased part is turned to white again, then the priest shall pronounce him clean who had the disease; he is clean. |
| (18) Apabila pada kulit seseorang ada barah yang telah sembuh, | (18) Kalau seseorang punya bisul yang sudah sembuh, | (18) And when there is in the skin of the body [the scar of] a boil that is healed, |
| (19) tetapi di tempat barah itu timbul bengkak yang putih atau panau yang putih kemerah-merahan, haruslah orang itu minta diperiksa oleh imam. | (19) tetapi pada bekasnya timbul bengkak putih atau becak-becak putih kemerah-merahan, orang itu harus menghadap imam | (19) And in the place of the boil there is a white swelling or a bright spot, reddish white, and it is shown to the priest, |
| (20) Kalau menurut pemeriksaannya panau itu kelihatan lebih dalam dari pada kulit dan bulunya telah berubah menjadi putih, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena penyakit kustalah yang timbul di dalam barah itu. | (20) untuk diperiksa. Jika becak-becak itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya dan bulu di bagian itu sudah menjadi putih juga, imam harus menyatakan orang itu najis. Bisul itu permulaan dari penyakit kulit yang berbahaya. | (20) And if when the priest examines it it looks lower than the skin and the hair on it is turned white, the priest shall pronounce him unclean; it is the disease of leprosy; it has broken out in the boil. |
| (21) Tetapi jikalau panau itu diperiksa oleh imam dan ternyata tidak ada bulu yang putih padanya, dan tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. | (21) Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam bulu di bagian itu tidak menjadi putih, dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari. | (21) But if the priest examines it and finds no white hair in it and it is not lower than the skin but appears darker, then the priest shall bind it up for seven days. |
| (22) Dan jikalau panau itu memang meluas pada kulit, imam harus menyatakan dia najis; itu penyakit kusta. | (22) Kalau becak putih itu menyebar, imam harus menyatakan orang itu najis karena ia menderita penyakit kulit yang berbahaya. | (22) If it spreads in the skin, [he] shall pronounce him unclean; it is diseased. |
| (23) Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas, maka itu bekas barah, dan imam harus menyatakan orang itu tahir. | (23) Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, itu hanya bekas bisul, jadi orang itu dinyatakan bersih. | (23) But if the bright spot does not spread, it is the scar of the boil, and the priest shall pronounce him clean. |
| (24) Atau apabila pada kulit seseorang ada lecur karena api dan daging liar yang timbul pada lecur itu menjadi panau yang putih kemerah-merahan atau putih, | (24) Apabila seseorang kena luka bakar, lalu kulit pada luka itu menjadi putih atau putih kemerah-merahan, | (24) Or if there is any flesh in the skin of which there is a burn by fire and the quick flesh of the burn becomes a bright spot, reddish white or white, |
| (25) maka imam harus memeriksa panau itu; bila ternyata bulu pada panau itu berubah menjadi putih dan panau itu kelihatan lebih dalam dari kulit, maka yang timbul di dalam lecur itu adalah penyakit kusta, dan imam harus menyatakan orang itu najis; itu penyakit kusta. | (25) imam harus memeriksanya. Kalau bulu di bagian itu menjadi putih dan lukanya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, maka penyakit kulit yang berbahaya sudah berjangkit pada luka bakar itu, dan imam harus menyatakan orang itu najis. | (25) Then the priest shall examine it, and if the hair in the bright spot is turned white, and it appears deeper than the skin, it is leprosy broken out in the burn. Therefore the priest shall pronounce him unclean; it is the disease of leprosy. |
| (26) Tetapi jikalau menurut pemeriksaannya tidak ada pada panau itu bulu yang putih dan panau itu tidak lebih dalam dari pada kulit, malahan pudar, imam harus mengurung orang itu tujuh hari lamanya. | (26) Tetapi kalau bulu di tempat itu tidak menjadi putih dan bagian itu tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, hanya lebih muda warnanya, maka orang itu harus diasingkan selama tujuh hari. | (26) But if the priest examines it and there is no white hair in the bright spot and it is not lower than the rest of the skin but is darker, then the priest shall bind it up for seven days. |
| (27) Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi dia; jikalau panau itu memang meluas pada kulit, maka haruslah imam menyatakan dia najis, itu penyakit kusta. | (27) Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksanya kembali. Kalau becak putih itu menyebar, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya, dan harus dinyatakan najis. | (27) And the priest shall examine him on the seventh day; if it is spreading in the skin, then the priest shall pronounce him unclean; it is leprosy. |
| (28) Tetapi jikalau panau itu masih tetap dan tidak meluas pada kulit, malahan pudar, maka itu bengkak lecur dan imam harus menyatakan dia tahir, sebab itu bekas lecur. | (28) Tetapi kalau becak putih itu tidak berubah dan tidak juga menyebar, hanya lebih putih warnanya, itu bukan penyakit kulit yang berbahaya. Imam harus menyatakan orang itu bersih, sebab warna putih itu hanya bekas luka bakar. | (28) But if the bright spot has not spread but is darker, it is a swelling from the burn, and the priest shall pronounce him clean; for it is the scar of the burn. |
| (29) Apabila seorang laki-laki atau perempuan mendapat penyakit pada kepala atau pada janggut, | (29) Kalau seorang laki-laki atau wanita menderita penyakit kulit di kepalanya atau di dagunya, | (29) When a man or woman has a disease upon the head or in the beard, |
| (30) imam harus memeriksa penyakit itu; bila itu kelihatan lebih dalam dari kulit, dan ada padanya rambut halus yang kuning, maka imam harus menyatakan orang itu najis, karena itu kudis kepala, yakni kusta kepala atau kusta janggut. | (30) ia harus diperiksa oleh imam. Kalau bagian yang sakit itu nampaknya lebih dalam dari kulit di sekitarnya, dan rambut atau jenggot di bagian itu menjadi kekuning-kuningan lalu rontok, maka orang itu menderita penyakit kulit yang berbahaya dan harus dinyatakan najis. | (30) The priest shall examine the diseased place; if it appears to be deeper than the skin, with yellow, thin hair in it, the priest shall pronounce him unclean; it is a mangelike leprosy of the head or beard. |
| (31) Dan apabila menurut pemeriksaannya penyakit kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit dan tidak ada padanya rambut yang hitam, maka imam harus mengurung orang yang kena penyakit kudis itu tujuh hari lamanya. | (31) Kalau menurut pemeriksaan imam bagian yang sakit tidak nampak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, tetapi tidak terdapat rambut atau jenggot yang sehat di bagian itu, orang itu harus diasingkan selama tujuh hari. | (31) If the priest examines the spot infected by the mangelike disease, and it does not appear deeper than the skin and there is no black hair in it, the priest shall bind up the spot for seven days. |
| (32) Pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa penyakit itu; bila ternyata kudis itu tidak meluas dan tidak ada rambut yang kuning padanya, dan kudis itu tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, | (32) Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksa kembali bagian yang sakit, dan kalau penyakit itu tidak menyebar serta tidak terdapat rambut atau jenggot yang kekuning-kuningan di bagian itu, lagipula tampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, | (32) On the seventh day the priest shall examine the diseased spot; if the mange has not spread and has no yellow hair in it and does not look deeper than the skin, |
| (33) maka orang itu harus bercukur, hanya tempat kudis itu tidak boleh dicukurnya. Lalu imam harus mengurung orang yang kena kudis itu untuk kedua kalinya tujuh hari lagi. | (33) orang itu harus mencukur rambut atau jenggot di sekeliling tempat yang sakit. Lalu ia harus diasingkan lagi selama tujuh hari. | (33) Then the patient shall be shaved, except the mangelike spot; and the priest shall bind up the spot seven days more. |
| (34) Kemudian pada hari yang ketujuh imam harus memeriksa lagi kudis itu; bila ternyata, kudis itu tidak meluas pada kulit, dan tidak kelihatan lebih dalam dari kulit, maka imam harus menyatakan orang itu tahir, dan ia harus mencuci pakaiannya dan ia menjadi tahir. | (34) Pada hari yang ketujuh, imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakitnya tidak menyebar dan bagian itu nampaknya tidak lebih dalam dari kulit di sekitarnya, orang itu dinyatakan bersih dan harus mencuci pakaiannya. | (34) On the seventh day the priest shall look at the mangelike spot; if the mange has not spread and looks no deeper than the skin, he shall pronounce the patient clean; he shall wash his clothes and be clean. |
| (35) Tetapi jikalau kudis itu memang meluas pada kulit, sesudah ia dinyatakan tahir, | (35) Tetapi kalau sesudah dinyatakan bersih penyakitnya menyebar, | (35) But if the mangelike spot spreads in the skin after his cleansing, |
| (36) dan menurut pemeriksaan imam kudis itu meluas pada kulit, maka imam tidak usah lagi mencari rambut yang kuning, memang orang itu najis. | (36) imam harus memeriksanya kembali. Kalau penyakit itu memang menyebar, tak perlu lagi imam memeriksa apakah rambut atau jenggot orang itu menjadi kuning, sebab sudah jelas bahwa ia najis. | (36) Then the priest shall examine him, and if the mangelike spot is spread in the skin, the priest need not look for the yellow hair; the patient is unclean. |
| (37) Tetapi jikalau menurut penglihatan imam kudis itu masih tetap, dan ada rambut hitam tumbuh pada kudis itu, maka kudis itu sudah sembuh, dan orang itu tahir, dan imam harus menyatakan dia tahir. | (37) Tetapi kalau menurut pendapat imam penyakitnya tidak menyebar, dan tumbuh rambut atau jenggot yang sehat di tempat itu, maka penyakit itu sudah sembuh, dan imam harus menyatakan dia bersih. | (37) But if in his estimation the mange is at a standstill and has black hair in it, the mangelike disease is healed; he is clean; the priest shall pronounce him clean. |
| (38) Apabila pada kulit seorang laki-laki atau perempuan ada panau-panau, yakni panau-panau yang putih, | (38) Apabila seorang laki-laki atau wanita mempunyai becak-becak putih pada kulitnya, | (38) When a man or a woman has on the skin bright spots, even white bright spots, |
| (39) imam harus melakukan pemeriksaan; bila ternyata pada kulitnya ada panau-panau pudar dan putih, maka hanya kuraplah yang timbul pada kulitnya dan orang itu tahir. | (39) imam harus memeriksa orang itu. Kalau becak-becak itu nampaknya putih kabur, ia hanya dijangkiti kurap, dan dinyatakan bersih. | (39) Then the priest shall look, and if the bright spots in the skin are a dull white, it is a harmless eruption; he is clean. |
| (40) Apabila rambut kepala seorang laki-laki meluruh, dan ia hanya menjadi botak, ia tahir. | (40) Kalau seorang laki-laki menjadi botak di bagian belakang atau bagian depan kepalanya, botak itu tidak menjadikan dia najis. | (40) If a man's hair has fallen from his head, he is bald, but he is clean. |
| (41) Jikalau rambutnya meluruh pada sebelah mukanya, dan ia menjadi botak sebelah depan, ia tahir. | (41) (di gabung 13:40) | (41) And if his hair has fallen out from the front of his head, he has baldness of the forehead, but he is clean. |
| (42) Tetapi apabila pada kepala yang botak itu, sebelah atas atau sebelah depan, ada penyakit yang putih kemerah-merahan, maka penyakit kustalah yang timbul pada bagian kepala yang botak itu. | (42) Tetapi kalau timbul bengkak putih kemerah-merahan di tempat yang botak, ia menderita penyakit kulit yang berbahaya. | (42) But if there is on the bald head or forehead a reddish white diseased spot, it is leprosy breaking out on his baldness. |
| (43) Lalu imam harus memeriksa dia; bila ternyata bahwa bengkak pada bagian kepala yang botak itu putih kemerah-merahan, dan kelihatannya seperti kusta pada kulit, | (43) Imam harus memeriksa orang itu, dan kalau memang ada bengkak putih kemerah-merahan, | (43) Then the priest shall examine him, and if the diseased swelling is reddish white on his bald head or forehead like the appearance of leprosy in the skin of the body, |
| (44) maka orang itu sakit kusta, dan ia najis, dan imam harus menyatakan dia najis, karena penyakit yang di kepalanya itu. | (44) imam harus menyatakan dia najis karena menderita penyakit kulit yang berbahaya di kepalanya. | (44) He is a leprous man; he is unclean; the priest shall surely pronounce him unclean; his disease is on his head. |
| (45) Orang yang sakit kusta harus berpakaian yang cabik-cabik, rambutnya terurai dan lagi ia harus menutupi mukanya sambil berseru-seru: Najis! Najis! | (45) Seseorang yang menderita penyakit kulit yang berbahaya, harus memakai pakaian yang koyak-koyak dan membiarkan rambutnya kusut. Ia harus menutupi bagian bawah mukanya dan berteriak-teriak, "Najis! Najis!" | (45) And the leper's clothes shall be rent, and the hair of his head shall hang loose, and he shall cover his upper lip and cry, Unclean, unclean! |
| (46) Selama ia kena penyakit itu, ia tetap najis; memang ia najis; ia harus tinggal terasing, di luar perkemahan itulah tempat kediamannya. | (46) Selama menderita penyakit itu ia najis dan harus tinggal di luar perkemahan, jauh dari orang-orang lain. | (46) He shall remain unclean as long as the disease is in him; he is unclean; he shall live alone [and] his dwelling shall be outside the camp. |
| (47) Apabila pada pakaian ada tanda kusta, pada pakaian bulu domba atau pakaian lenan, | (47) Kalau terdapat kelapukan pada pakaian atau kain dari wol atau linen, | (47) The garment also that the disease of leprosy [symbolic of sin] is in, whether a wool or a linen garment, |
| (48) entah pada benang lungsin atau benang pakannya, entah pada kulit atau sesuatu barang kulit, | (48) atau pada kulit atau apa saja yang terbuat dari kulit, | (48) Whether it be in woven or knitted stuff or in the warp or woof of linen or of wool, or in a skin or anything made of skin, |
| (49) --kalau tanda pada barang-barang itu sudah kemerah-merahan warnanya, maka itu kusta--hal itu harus diperiksakan kepada imam. | (49) dan warna kelapukan itu kehijau-hijauan atau kemerah-merahan, maka kelapukan itu jenis yang menyebar dan harus ditunjukkan kepada imam. | (49) If the disease is greenish or reddish in the garment, or in a skin or in the warp or woof or in anything made of skin, it is the plague of leprosy; show it to the priest. |
| (50) Kalau tanda itu telah diperiksa oleh imam, ia harus mengasingkan yang mempunyai tanda itu tujuh hari lamanya. | (50) Imam harus memeriksa benda itu, lalu mengasingkannya selama tujuh hari. | (50) The priest shall examine the diseased article and shut it up for seven days. |
| (51) Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksa tanda itu lagi; apabila tanda itu meluas pada pakaian atau benang lungsin atau benang pakan atau pada kulit, entah untuk barang apapun kulit itu dipakai, maka itu adalah kusta yang jahat sekali, dan barang itu najis. | (51) Pada hari yang ketujuh ia harus memeriksanya kembali, dan kalau kelapukan itu memang sudah menyebar, benda itu najis. | (51) He shall examine the disease on the seventh day; if [it] is spread in the garment, or in the article, whatever service it may be used for, the disease is a rotting or corroding leprosy; it is unclean. |
| (52) Ia harus membakar barang-barang yang mempunyai tanda itu, karena itu kusta yang jahat sekali; barang-barang itu harus dibakar habis. | (52) Imam harus membakar benda itu, karena kelapukan itu jenis yang menyebar, jadi harus dimusnahkan dengan api. | (52) He shall burn the garment, whether diseased in warp or woof, in wool or linen, or anything made of skin; for it is a rotting or corroding leprosy, to be burned in the fire. |
| (53) Tetapi jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu tidak meluas pada barang-barang itu, | (53) Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu tidak menyebar pada benda itu, | (53) But if the priest finds the disease has not spread in the garment, in the warp or the woof, or in anything made of skin, |
| (54) maka imam harus memerintahkan orang mencuci barang yang mempunyai tanda itu, lalu ia harus mengasingkannya tujuh hari lagi untuk kedua kalinya. | (54) ia menyuruh supaya benda itu dicuci dan diasingkan selama tujuh hari lagi. | (54) Then the priest shall command that they wash the thing in which the plague is, and he shall shut it up seven days more. |
| (55) Kemudian sesudah barang itu dicuci, imam harus memeriksa tanda itu lagi; bila ternyata rupa tanda itu tidak berubah, biarpun itu tidak meluas, maka barang itu najis, dan engkau harus membakarnya habis, karena tanda itu semakin mendalam pada sebelah belakang atau sebelah muka. | (55) Lalu imam harus memeriksanya kembali. Kalau kelapukan itu tidak menyebar tetapi warnanya tetap sama, benda itu masih najis dan harus dibakar, biarpun kelapukan itu terdapat hanya di bagian depan atau bagian belakangnya. | (55) And the priest shall examine the diseased article after it has been washed, and if the diseased portion has not changed color, though the disease has not spread, it is unclean; you shall burn it in the fire; it is a rotting or corroding [disease], whether the leprous spot be inside or outside. |
| (56) Dan jikalau menurut pemeriksaan imam tanda itu menjadi pudar sesudah dicuci, maka ia harus mengoyakkannya dari barang-barang itu. | (56) Tetapi kalau menurut pemeriksaan imam kelapukan itu sudah menjadi pudar, bagian yang berlapuk dari kain atau kulit itu harus disobek. | (56) If the priest looks and the diseased portion is less noticeable after it is washed, he shall tear it out of the garment, or the skin (leather), or out of the warp or woof. |
| (57) Tetapi jikalau tanda itu tampak pula pada barang-barang itu, maka itu kusta yang sedang timbul; barang yang mempunyai tanda itu, haruslah kaubakar habis. | (57) Kalau kemudian timbul kembali, maka kelapukan itu menyebar, dan pemiliknya harus membakar benda itu. | (57) If it appears still in the garment, either in the warp or in the woof, or in anything made of skin, it is spreading; you shall burn the diseased part with fire. |
| (58) Tetapi barang-barang yang telah kaucuci, sehingga tanda itu lenyap dari padanya, haruslah dicuci untuk kedua kalinya, barulah menjadi tahir. | (58) Kalau sesudah dicuci warna kelapukan pada benda itu menghilang, maka benda itu harus dicuci lagi, barulah dianggap bersih. | (58) But the garment, or the woven or knitted stuff or warp or woof, or anything made of skin from which the disease departs when you have washed it, shall then be washed a second time, and be clean. |
| (59) Itulah hukum tentang kusta yang ada pada pakaian bulu domba atau lenan atau pada benang lungsin atau pada benang pakan atau pada setiap barang kulit, untuk menyatakan tahir atau najisnya." | (59) Begitulah peraturan-peraturan tentang kelapukan yang terdapat pada pakaian atau kain dari linen atau wol, atau pada apa saja yang terbuat dari kulit. | (59) This is the law for a leprous disease in a garment of wool or linen, either in the warp or woof, or in anything made of skin, to pronounce it clean or unclean. |
Imamat (Leviticus) Daftar Pasal (silahkan klik nomor pasal yang ingin di baca atau klik disini untuk melihat daftar ayat setiap pasal):
|
|
|