| Terjemahan Baru |
Bahasa Indonesia Sehari Hari |
English [Amplified] |
| 4:1 - 5:13 = Korban penghapus dosa |
| (1) TUHAN berfirman kepada Musa: | (1) TUHAN menyuruh Musa | (1) AND THE Lord said to Moses, |
| (2) Katakanlah kepada orang Israel: Apabila seseorang tidak dengan sengaja berbuat dosa dalam sesuatu hal yang dilarang TUHAN dan ia memang melakukan salah satu dari padanya, | (2) mengumumkan kepada bangsa Israel bahwa siapa saja yang dengan tidak disengaja berdosa karena melanggar salah satu dari perintah-perintah TUHAN, harus mengikuti peraturan ini. | (2) Say to the Israelites, If anyone shall sin through error or unwittingly in any of the things which the Lord has commanded not to be done, and shall do any one of them-- |
| (3) maka jikalau yang berbuat dosa itu imam yang diurapi, sehingga bangsanya turut bersalah, haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN karena dosa yang telah diperbuatnya itu, seekor lembu jantan muda yang tidak bercela sebagai korban penghapus dosa. | (3) Apabila yang berdosa Imam Agung, sehingga bangsa Israel ikut bersalah, ia harus mengurbankan seekor sapi jantan muda yang tidak ada cacatnya kepada TUHAN supaya dosanya diampuni. | (3) If it is the anointed priest who sins, thus bringing guilt on the people, then let him offer for his sin which he has committed a young bull without blemish to the Lord as a sin offering. |
| (4) Ia harus membawa lembu itu ke pintu Kemah Pertemuan, ke hadapan TUHAN, lalu ia harus meletakkan tangannya ke atas kepala lembu itu, dan menyembelih lembu itu di hadapan TUHAN. | (4) Sapi itu harus dibawanya ke pintu Kemah TUHAN. Imam Agung harus meletakkan tangannya di atas kepala binatang itu, lalu menyembelihnya di depan Kemah. | (4) He shall bring the bull to the door of the Tent of Meeting before the Lord, and shall lay [both] his hands on the bull's head and kill [it] before the Lord. |
| (5) Imam yang diurapi itu harus mengambil sebagian dari darah lembu itu, lalu membawanya ke dalam Kemah Pertemuan. | (5) Sebagian dari darahnya harus dibawanya masuk ke dalam Kemah. | (5) And the anointed priest shall take some of the bull's blood and bring it into the Tent of Meeting; |
| (6) Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu, dan memercikkan sedikit dari darah itu, tujuh kali di hadapan TUHAN, di depan tabir penyekat tempat kudus. | (6) Lalu ia harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu dan memercikkannya tujuh kali di depan tirai yang memisahkan Ruang Suci. | (6) And the priest shall dip his finger in the blood and sprinkle some of [it] seven times before the Lord before the veil of the sanctuary. |
| (7) Kemudian imam itu harus membubuh sedikit dari darah itu pada tanduk-tanduk mezbah pembakaran ukupan dari wangi-wangian, yang ada di hadapan TUHAN di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan pintu Kemah Pertemuan. | (7) Sebagian dari darah itu harus dioleskan pada tanduk-tanduk di sudut-sudut mezbah dupa harum di dalam Kemah, dan selebihnya harus disiramkan pada dasar mezbah kurban bakaran yang ada di depan pintu Kemah. | (7) And the priest shall put some of the blood on the horns of the altar of sweet incense before the Lord which is in the Tent of Meeting; and all the rest of the blood of the bull shall he pour out at the base of the altar of the burnt offering at the door of the Tent of Meeting. |
| (8) Segala lemak lembu jantan korban penghapus dosa itu harus dikhususkannya dari lembu itu, yakni lemak yang menyelubungi isi perut dan segala lemak yang melekat pada isi perut itu, | (8) Imam harus mengambil seluruh lemak sapi jantan itu, yaitu lemak yang membungkus isi perutnya, | (8) And all the fat of the bull for the sin offering he shall take off of it--the fat that covers and is on the entrails, |
| (9) dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkannya beserta buah pinggang itu, | (9) ginjal dengan lemaknya dan bagian yang paling baik dari hatinya. | (9) And the two kidneys and the fat that is on them at the loins, and the appendage of the liver, which he shall take away with the kidneys-- |
| (10) sama seperti yang dikhususkan dari lembu korban keselamatan. Imam harus membakar semuanya di atas mezbah korban bakaran. | (10) Semua itu harus dibakarnya di atas mezbah kurban bakaran seperti pada kurban perdamaian. | (10) Just as these are taken off of the bull of the sacrifice of the peace offerings; and the priest shall burn them on the altar of burnt offering. |
| (11) Adapun kulit lembu jantan itu dan segala dagingnya, beserta kepala dan betisnya dan isi perutnya dan kotorannya, | (11) Tetapi daging sapi itu, kulitnya, kepalanya, kakinya, isi perut selebihnya termasuk ususnya, | (11) But the hide of the bull and all its flesh, its head, its legs, its entrails, and its dung, |
| (12) jadi lembu jantan itu seluruhnya harus dibawanya ke luar perkemahan, ke suatu tempat yang tahir, ke tempat pembuangan abu, dan lembu itu harus dibakarnya sampai habis di atas kayu api di tempat pembuangan abu. | (12) jadi seluruhnya kecuali bagian yang sudah dipisahkan, harus dibawa ke luar perkemahan. Di situ sapi itu harus dibakar di atas kayu api di tempat pembuangan abu, yaitu tempat yang dikhususkan untuk itu. | (12) Even the whole bull shall he carry forth without the camp to a clean place, where the ashes are poured out, and burn it on a fire of wood, there where the ashes are poured out. |
| (13) Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu segenap umat Israel, dan jemaah tidak menyadarinya, sehingga mereka melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, dan mereka bersalah, | (13) Apabila yang berdosa seluruh umat Israel, sebab dengan tidak disengaja melanggar salah satu perintah TUHAN, | (13) If the whole congregation of Israel sins unintentionally, and it be hidden from the eyes of the assembly, and they have done what the Lord has commanded not to be done and are guilty, |
| (14) maka apabila dosa yang diperbuat mereka itu ketahuan, haruslah jemaah itu mempersembahkan seekor lembu jantan yang muda sebagai korban penghapus dosa. Lembu itu harus dibawa mereka ke depan Kemah Pertemuan. | (14) maka segera setelah dosa itu diketahui, umat harus membawa seekor sapi jantan muda ke depan Kemah TUHAN. Binatang itu harus dipersembahkan untuk kurban pengampunan dosa. | (14) When the sin which they have committed becomes known, then the congregation shall offer a young bull for a sin offering and bring it before the Tent of Meeting. |
| (15) Lalu para tua-tua umat itu harus meletakkan tangan mereka di atas kepala lembu jantan itu di hadapan TUHAN, dan lembu itu harus disembelih di hadapan TUHAN. | (15) Para pemimpin bangsa harus meletakkan tangan mereka di atas kepala binatang itu, lalu menyembelihnya di tempat itu. | (15) The elders of the congregation shall lay their hands upon the head of the bull before the Lord, and the bull shall be killed before the Lord. |
| (16) Imam yang diurapi harus membawa sebagian dari darah lembu itu ke dalam Kemah Pertemuan. | (16) Imam Agung harus membawa sebagian dari darah binatang itu masuk ke dalam Kemah. | (16) The anointed priest shall bring some of the bull's blood to the Tent of Meeting, |
| (17) Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu dan memercikkannya tujuh kali di hadapan TUHAN, di depan tabir. | (17) Di situ ia harus mencelupkan jarinya ke dalam darah itu lalu memercikkannya tujuh kali di depan tirai yang memisahkan Ruang Suci. | (17) And shall dip his finger in the blood, and sprinkle it seven times before the Lord, before the veil [which screens the ark of the covenant]. |
| (18) Kemudian dari darah itu harus dibubuhnya sedikit pada tanduk-tanduk mezbah yang di hadapan TUHAN di dalam Kemah Pertemuan, dan semua darah selebihnya harus dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran yang di depan pintu Kemah Pertemuan. | (18) Sebagian lagi harus dioleskan pada tanduk-tanduk di sudut-sudut mezbah dupa di dalam Kemah, dan selebihnya harus disiramkan ke dasar mezbah tempat kurban bakaran yang ada di depan pintu Kemah. | (18) He shall put some of the blood on the horns of the altar [of incense] which is before the Lord in the Tent of Meeting, and he shall pour out all the blood at the base of the altar of burnt offering near the door of the Tent of Meeting. |
| (19) Segala lemak harus dikhususkannya dari lembu itu dan dibakarnya di atas mezbah. | (19) Seluruh lemak binatang itu harus diambil lalu dibakar di atas mezbah. | (19) And he shall take all its fat from the bull and burn it on the altar. |
| (20) Beginilah harus diperbuatnya dengan lembu jantan itu: seperti yang diperbuatnya dengan lembu jantan korban penghapus dosa, demikianlah harus diperbuatnya dengan lembu itu. Dengan demikian imam itu mengadakan pendamaian bagi mereka, sehingga mereka menerima pengampunan. | (20) Caranya seperti pada persembahan sapi jantan untuk kurban pengampunan dosa. Begitulah cara Imam Agung mempersembahkan kurban untuk dosa-dosa umat, maka dosa-dosa itu akan diampuni TUHAN. | (20) Thus shall he do with the bull; as he did with the bull for a sin offering, so shall he do with this; and the priest shall make atonement for [the people], and they shall be forgiven. |
| (21) Dan haruslah ia membawa lembu jantan itu ke luar perkemahan, lalu membakarnya sampai habis seperti ia membakar habis lembu jantan yang pertama. Itulah korban penghapus dosa untuk jemaah. | (21) Kemudian sapi jantan itu harus dibawa ke luar, dan dibakar di luar perkemahan, seperti pada persembahan sapi jantan untuk kurban pengampunan dosa Imam Agung itu sendiri. Begitulah cara mempersembahkan kurban pengampunan dosa umat. | (21) And he shall carry forth the bull outside the camp and burn it as he burned the first bull; it is the sin offering for the congregation. |
| (22) Jikalau yang berbuat dosa itu seorang pemuka yang tidak dengan sengaja melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, Allahnya, sehingga ia bersalah, | (22) Apabila yang berdosa seorang penguasa karena dengan tidak disengaja melanggar salah satu perintah TUHAN, | (22) When a ruler or leader sins and unwittingly does any one of the things the Lord his God has forbidden, and is guilty, |
| (23) maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya seekor kambing jantan yang tidak bercela. | (23) maka segera setelah menyadarinya, ia harus mengurbankan seekor kambing jantan yang tidak ada cacatnya untuk pengampunan dosanya. | (23) If his sin which he has committed be known to him, he shall bring as his offering a goat, a male without blemish. |
| (24) Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala kambing itu dan menyembelihnya di tempat yang biasa orang menyembelih korban bakaran di hadapan TUHAN; itulah korban penghapus dosa. | (24) Ia harus meletakkan tangannya di atas kepala binatang itu, lalu menyembelihnya di sebelah utara mezbah, tempat memotong binatang untuk kurban bakaran. | (24) He shall lay his hand on the head of the goat and kill it in the place where they kill the burnt offering before the Lord; it is a sin offering. |
| (25) Kemudian haruslah imam mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah korban bakaran. | (25) Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah binatang itu lalu mengoleskannya pada tanduk-tanduk di sudut-sudut mezbah dan menyiramkan sisanya ke dasar mezbah. | (25) The priest shall take some of the blood of the sin offering with his finger and put it on the horns of the altar of burnt offering and pour the rest of its blood at the base of the altar of burnt offering. |
| (26) Tetapi segala lemak harus dibakarnya di atas mezbah, seperti juga lemak korban keselamatan. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosanya, sehingga ia menerima pengampunan. | (26) Kemudian seluruh lemak binatang itu harus dibakar di atas mezbah, seperti pada kurban perdamaian. Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk seorang penguasa, maka orang itu akan diampuni TUHAN. | (26) And he shall burn all its fat upon the altar like the fat of the sacrifice of peace offerings; so the priest shall make atonement for him for his sin, and it shall be forgiven him. |
| (27) Jikalau yang berbuat dosa dengan tak sengaja itu seorang dari rakyat jelata, dan ia melakukan salah satu hal yang dilarang TUHAN, sehingga ia bersalah, | (27) Apabila seorang dari rakyat biasa berbuat dosa karena dengan tidak disengaja melanggar salah satu perintah TUHAN, | (27) If any one of the common people sins unwittingly in doing anything the Lord has commanded not to be done, and is guilty, |
| (28) maka jikalau dosa yang telah diperbuatnya itu diberitahukan kepadanya, haruslah ia membawa sebagai persembahannya karena dosa yang telah diperbuatnya itu seekor kambing betina yang tidak bercela. | (28) maka segera setelah menyadarinya, ia harus mengurbankan seekor kambing betina yang tak ada cacatnya. | (28) When the sin which he has committed is made known to him, he shall bring for his offering a goat, a female without blemish, for his sin which he has committed. |
| (29) Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa dan menyembelih korban itu di tempat korban bakaran. | (29) Ia harus meletakkan tangannya di atas kepala binatang itu, lalu menyembelihnya di sebelah utara, mezbah tempat memotong binatang untuk kurban bakaran. | (29) The offender shall lay his hand on the head of the sin offering and kill [it] at the place of the burnt offering. |
| (30) Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. | (30) Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah binatang itu, lalu mengoleskannya pada tanduk-tanduk di sudut-sudut mezbah dan menyiramkan sisanya ke dasar mezbah. | (30) And the priest shall take some of its blood with his finger and put it on the horns of the altar of burnt offering and shall pour out the rest of its blood at the base of the altar. |
| (31) Tetapi segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak korban keselamatan dipisahkan, lalu haruslah dibakar oleh imam di atas mezbah menjadi bau yang menyenangkan bagi TUHAN. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu sehingga ia menerima pengampunan. | (31) Seluruh lemak binatang itu harus diambil seperti pada kurban perdamaian. Lemak itu harus dibakar oleh imam di atas mezbah, supaya baunya menyenangkan hati TUHAN. Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa seorang dari rakyat biasa, maka orang itu akan diampuni TUHAN. | (31) And all the fat of it he shall take away, as the fat is taken away from off the sacrifice of peace offerings; and the priest shall burn it on the altar for a sweet and satisfying fragrance to the Lord; and the priest shall make atonement for [the man], and he shall be forgiven. |
| (32) Jika ia membawa seekor domba sebagai persembahannya menjadi korban penghapus dosa, haruslah ia membawa seekor betina yang tidak bercela. | (32) Apabila seseorang mengurbankan seekor domba untuk pengampunan dosanya, domba itu harus betina dan tidak ada cacatnya. | (32) If he brings a lamb as his sin offering, he shall bring a female without blemish. |
| (33) Lalu haruslah ia meletakkan tangannya ke atas kepala korban penghapus dosa itu, dan menyembelihnya menjadi korban penghapus dosa di tempat yang biasa orang menyembelih korban bakaran. | (33) Ia harus meletakkan tangannya di atas kepala binatang itu, lalu menyembelihnya di sebelah utara mezbah, tempat memotong binatang untuk kurban bakaran. | (33) He shall lay his hand upon the head of the sin offering and kill it in the place where they kill the burnt offering. |
| (34) Kemudian imam harus mengambil dengan jarinya sedikit dari darah korban penghapus dosa itu, lalu membubuhnya pada tanduk-tanduk mezbah korban bakaran. Semua darah selebihnya haruslah dicurahkannya kepada bagian bawah mezbah. | (34) Imam harus mencelupkan jarinya ke dalam darah binatang itu, lalu mengoleskannya pada tanduk-tanduk di sudut-sudut mezbah, dan menyiramkan sisanya ke dasar mezbah. | (34) And the priest shall take some of the blood of the sin offering with his finger and put it on the horns of the altar of burnt offering and all the rest of the blood of the lamb he shall pour out at the base of the altar. |
| (35) Tetapi segala lemak haruslah dipisahkannya, seperti juga lemak domba korban keselamatan dipisahkan, lalu imam harus membakar semuanya itu di atas mezbah di atas segala korban api-apian TUHAN. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia menerima pengampunan. | (35) Kemudian seluruh lemak binatang itu harus diambil seperti pada kurban perdamaian. Lemak itu harus dibakar di atas mezbah, bersama-sama dengan kurban makanan yang dipersembahkan kepada TUHAN. Begitulah cara imam mempersembahkan kurban untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN. | (35) And he shall take away all the fat of it, just as the fat of the lamb is removed from the sacrifice of the peace offerings; and the priest shall burn it on the altar upon the offerings made by fire to the Lord; and the priest shall make atonement for the sin which the man has committed, and he shall be forgiven. |
Imamat (Leviticus) Daftar Pasal (silahkan klik nomor pasal yang ingin di baca atau klik disini untuk melihat daftar ayat setiap pasal):
|
|
|