| Terjemahan Baru |
Bahasa Indonesia Sehari Hari |
English [Amplified] |
| (sambungan dari) 5:14 - 6:7 = Korban penebus salah |
| (1) TUHAN berfirman kepada Musa: | (1) TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini. | (1) AND THE Lord said to Moses, |
| (2) Apabila seseorang berbuat dosa dan berubah setia terhadap TUHAN, dan memungkiri terhadap sesamanya barang yang dipercayakan kepadanya, atau barang yang diserahkan kepadanya atau barang yang dirampasnya, atau apabila ia telah melakukan pemerasan atas sesamanya, | (2) Seseorang harus mempersembahkan kurban kalau ia berdosa terhadap TUHAN karena tak mau mengembalikan barang yang dititipkan kepadanya oleh sesamanya, atau menipu orang, mencuri barangnya, atau sudah menemukan barang yang hilang, tetapi memungkirinya dengan sumpah. | (2) If anyone sins and commits a trespass against the Lord and deals falsely with his neighbor in a matter of deposit given him to keep, or of bargain or pledge, or of robbery, or has oppressed his neighbor, |
| (3) atau bila ia menemui barang hilang, dan memungkirinya, dan ia bersumpah dusta--dalam perkara apapun yang diperbuat seseorang, sehingga ia berdosa-- | (3) (di gabung 6:2) | (3) Or has found what was lost and lied about it, or swears falsely, in any of all the things which men do and sin in so doing, |
| (4) apabila dengan demikian ia berbuat dosa dan bersalah, maka haruslah ia memulangkan barang yang telah dirampasnya atau yang telah diperasnya atau yang telah dipercayakan kepadanya atau barang hilang yang ditemuinya itu, | (4) Orang yang bersalah itu harus membayar kembali semua yang diperolehnya dengan tidak jujur. Pada waktu ia kedapatan bersalah, ia harus membayar penuh kepada pemiliknya, ditambah dua puluh persen. | (4) Then if he has sinned and is guilty, he shall restore what he took by robbery, or what he secured by oppression or extortion, or what was delivered him to keep in trust, or the lost thing which he found, |
| (5) atau segala sesuatu yang dimungkirinya dengan bersumpah dusta. Haruslah ia membayar gantinya sepenuhnya dengan menambah seperlima; haruslah ia menyerahkannya kepada pemiliknya pada hari ia mempersembahkan korban penebus salahnya. | (5) (di gabung 6:4) | (5) Or anything about which he has sworn falsely; he shall not only restore it in full, but shall add to it one fifth more and give it to him to whom it belongs on the day of his trespass or guilt offering. |
| (6) Sebagai korban penebus salahnya haruslah ia mempersembahkan kepada TUHAN seekor domba jantan yang tidak bercela dari kambing domba, yang sudah dinilai, menjadi korban penebus salah, dengan menyerahkannya kepada imam. | (6) Untuk kurban ganti rugi orang itu harus mempersembahkan seekor domba atau kambing jantan yang tidak ada cacatnya dan dinilai menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN. | (6) And he shall bring to the priest his trespass or guilt offering to the Lord, a ram without blemish out of the flock, valued by you to the amount of his trespass; |
| (7) Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, sehingga ia menerima pengampunan atas perkara apapun yang diperbuatnya sehingga ia bersalah." | (7) Imam mengurbankannya untuk dosa orang itu, maka ia akan diampuni TUHAN. | (7) And the priest shall make atonement for him before the Lord, and he shall be forgiven for anything of all that he may have done by which he has become guilty. |
| 6:8-13 = Korban bakaran |
| (8) TUHAN berfirman kepada Musa: | (8) TUHAN menyuruh Musa | (8) And the Lord said to Moses, |
| (9) Perintahkanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban bakaran. Korban bakaran itu haruslah tinggal di atas perapian di atas mezbah semalam-malaman sampai pagi, dan api mezbah haruslah dipelihara menyala di atasnya. | (9) memberi kepada Harun dan anak-anaknya peraturan-peraturan ini tentang kurban yang dibakar seluruhnya. Imam harus meletakkan kurban bakaran di atas mezbah dan membiarkannya di situ sepanjang malam, dan apinya harus menyala terus. | (9) Command Aaron and his sons, saying, This is the law of the burnt offering: The burnt offering shall remain on the altar all night until morning; the fire shall be kept burning on the altar. |
| (10) Imam haruslah mengenakan pakaian lenannya, dan mengenakan celana lenan untuk menutup auratnya. Lalu ia harus mengangkat abu yang ada di atas mezbah sesudah korban bakaran habis dimakan api, dan haruslah ia membuangnya di samping mezbah. | (10) Sesudah kurban itu menjadi abu, imam berpakaian celana pendek dan jubah dari kain linen, harus mengangkat abu berlemak itu dari atas mezbah dan menaruhnya di samping mezbah. | (10) And the priest shall put on his linen garment and put his linen breeches on his body, and take up the ashes of what the fire has consumed with the burnt offering on the altar and put them beside the altar. |
| (11) Kemudian haruslah ia menanggalkan pakaiannya dan mengenakan pakaian lain, lalu membawa abu itu ke luar perkemahan ke suatu tempat yang tahir. | (11) Sesudah itu ia harus ganti pakaian dan membawa abu itu ke luar perkemahan, ke tempat yang dikhususkan untuk itu. | (11) And he shall put off his garments and put on other garments, and carry the ashes outside the camp to a clean place. |
| (12) Api yang di atas mezbah itu harus dijaga supaya terus menyala, jangan dibiarkan padam. Tiap-tiap pagi imam harus menaruh kayu di atas mezbah, mengatur korban bakaran di atasnya dan membakar segala lemak korban keselamatan di sana. | (12) Setiap pagi imam harus menaruh kayu api di atas mezbah, mengatur kurban bakaran di atasnya, dan membakar lemak dari kurban perdamaian. Api di atas mezbah harus terus menyala dan tidak boleh dibiarkan padam. | (12) And the fire upon the altar shall be kept burning on it; it shall not be allowed to go out. The priest shall burn wood on it every morning and lay the burnt offering in order upon it and he shall burn on it the fat of the peace offerings. |
| (13) Harus dijaga supaya api tetap menyala di atas mezbah, janganlah dibiarkan padam." | (13) (di gabung 6:12) | (13) The fire shall be burning continually upon the altar; it shall not go out. |
| 6:14-23 = Korban sajian |
| (14) Inilah hukum tentang korban sajian. Anak-anak Harun haruslah membawanya ke hadapan TUHAN ke depan mezbah. | (14) Inilah peraturan-peraturan tentang kurban sajian untuk TUHAN. Kurban itu harus dibawa ke depan mezbah oleh seorang dari keturunan Harun. | (14) And this is the law of the cereal offering: The sons of Aaron shall offer it before the Lord, in front of the altar. |
| (15) Setelah dikhususkan dari korban sajian itu segenggam tepung yang terbaik dengan minyak, serta seluruh kemenyan yang di atas korban sajian itu, maka haruslah semuanya dibakar di atas mezbah sehingga baunya menyenangkan sebagai bagian ingat-ingatannya bagi TUHAN. | (15) Ia harus mengambil segenggam tepung halus dengan minyak dan semua kemenyannya, lalu membakarnya di atas mezbah sebagai tanda bahwa seluruh kurban itu dipersembahkan kepada TUHAN. Bau kurban itu menyenangkan hati TUHAN. | (15) One of them shall take his handful of the fine flour of the cereal offering, the oil of it, and all the frankincense which is upon the cereal offering, and burn it on the altar as the memorial of it, a sweet and satisfying fragrance to the Lord. |
| (16) Selebihnya haruslah dimakan oleh Harun dan anak-anaknya; haruslah itu dimakan sebagai roti yang tidak beragi di suatu tempat yang kudus, haruslah mereka memakannya di pelataran Kemah Pertemuan. | (16) Tepung yang selebihnya harus dijadikan roti tak beragi dan dimakan oleh imam-imam di tempat yang khusus, yaitu di pelataran Kemah TUHAN. Itulah bagian para imam yang diberikan TUHAN kepada mereka dari kurban makanan. Makanan itu sangat suci, seperti kurban pengampunan dosa dan kurban ganti rugi. | (16) And the remainder of it shall Aaron and his sons eat, without leaven in a holy place; in the court of the Tent of Meeting shall they eat it. |
| (17) Janganlah itu dibakar beragi. Telah Kuberikan itu sebagai bagian mereka dari pada segala korban api-apian-Ku; itulah bagian maha kudus, sama seperti korban penghapus dosa dan korban penghapus salah. | (17) (di gabung 6:16) | (17) It shall not be baked with leaven. I have given it as their portion of My offerings made by fire; it is most holy, like the sin offering and the guilt offering. |
| (18) Setiap laki-laki di antara anak-anak Harun haruslah memakannya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi kamu turun-temurun; itulah bagianmu dari segala korban api-apian TUHAN. Setiap orang yang kena kepada korban-korban itu menjadi kudus." | (18) Untuk selama-lamanya setiap orang laki-laki keturunan Harun boleh makan roti itu; itulah bagian mereka yang tetap dari makanan yang dipersembahkan kepada TUHAN. Orang lain yang menyentuh makanan yang sudah dikurbankan itu, akan mendapat celaka karena kekuatan kesuciannya. | (18) Every male among the children of Aaron may eat of it, as his portion forever throughout your generations, from the Lord's offerings made by fire; whoever touches them shall [first] be holy (consecrated and ceremonially clean). |
| (19) TUHAN berfirman kepada Musa: | (19) TUHAN memberi kepada Musa peraturan-peraturan ini | (19) And the Lord said to Moses, |
| (20) Inilah persembahan Harun dan anak-anaknya, yang harus dipersembahkan oleh mereka kepada TUHAN pada hari ia diurapi: sepersepuluh efa tepung yang terbaik sebagai korban sajian yang tetap, setengahnya pada waktu pagi dan setengahnya pada waktu petang. | (20) tentang kurban pada pentahbisan seorang imam keturunan Harun. Pada hari ia ditahbiskan, ia harus mempersembahkan satu kilogram tepung gandum kepada TUHAN. Separuhnya harus dipersembahkan pada waktu pagi dan sisanya pada waktu sore. | (20) This is the offering which Aaron and his sons shall offer to the Lord on the day when one is anointed (and consecrated): the tenth of an ephah of fine flour for a regular cereal offering, half of it in the morning and half of it at night. |
| (21) Haruslah itu diolah di atas panggangan bersama-sama minyak, setelah teraduk haruslah engkau membawanya dan mempersembahkannya sebagai korban sajian, sesudah dibakar dan berpotong-potong sebagai bau yang menyenangkan bagi TUHAN. | (21) Tepung itu harus dicampur dengan minyak, lalu dibakar di atas panggangan, kemudian dibelah-belah dan dipersembahkan sebagai kurban sajian. Bau kurban itu menyenangkan hati TUHAN. | (21) On a griddle or baking pan it shall be made with oil; and when it is fried you shall bring it in; in broken and fried pieces shall you offer the cereal offering as a sweet and satisfying odor to the Lord. |
| (22) Dan imam dari antara anak-anaknya yang diurapi sebagai penggantinya, haruslah mengolahnya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya. Seluruhnya haruslah dibakar bagi TUHAN. | (22) Untuk selama-lamanya setiap keturunan Harun yang ditahbiskan menjadi Imam Agung harus mempersembahkan kurban itu. Seluruhnya harus dibakar untuk persembahan bagi TUHAN. | (22) And the priest among Aaron's sons who is consecrated and anointed in his stead shall offer it; by a statute forever it shall be entirely burned to the Lord. |
| (23) Tiap-tiap korban sajian dari seorang imam itu haruslah menjadi korban yang terbakar seluruhnya, janganlah dimakan." | (23) Setiap kurban sajian yang dipersembahkan oleh imam harus dibakar seluruhnya, sedikit pun tidak boleh dimakan. | (23) For every cereal offering of the priest shall be wholly burned, and not be eaten. |
| 6:24-30 = Korban penghapus dosa |
| (24) TUHAN berfirman kepada Musa, demikian: | (24) TUHAN menyuruh Musa | (24) And the Lord said to Moses, |
| (25) Katakanlah kepada Harun dan anak-anaknya: Inilah hukum tentang korban penghapus dosa. Di tempat korban bakaran disembelih, di situlah harus disembelih korban penghapus dosa di hadapan TUHAN. Itulah persembahan maha kudus. | (25) memberi kepada Harun dan anak-anaknya peraturan-peraturan ini tentang kurban pengampunan dosa. Binatang untuk kurban pengampunan dosa harus disembelih di tempat memotong binatang untuk kurban bakaran. Kurban itu sangat suci. | (25) Say to Aaron and his sons: This is the law of the sin offering: In the place where the burnt offering is killed shall the sin offering be killed before the Lord; it is most holy. |
| (26) Imam yang mempersembahkan korban penghapus dosa itulah yang harus memakannya; haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus, di pelataran Kemah Pertemuan. | (26) Imam yang mempersembahkan kurban itu harus memakannya di tempat yang khusus, yaitu di pelataran Kemah TUHAN. | (26) The priest who offers it for sin shall eat it; in a sacred place shall it be eaten, in the court of the Tent of Meeting. |
| (27) Setiap orang yang kena kepada daging korban itu menjadi kudus, dan bila darahnya ada yang tepercik kepada sesuatu pakaian, haruslah engkau mencuci pakaian itu di suatu tempat yang kudus. | (27) Siapa pun atau apa pun yang kena daging ternak itu akan mendapat celaka karena kekuatan kesuciannya. Kalau sehelai baju kena percikan darah binatang itu, baju itu harus dicuci di tempat yang khusus. | (27) Whoever or whatever touches its flesh shall [first] be dedicated and made clean, and when any of its blood is sprinkled on a garment, you shall wash that garment in a place set apart to God's worship. |
| (28) Dan belanga tanah, tempat korban itu dimasak, haruslah dipecahkan, dan jikalau dimasak di dalam belanga tembaga, haruslah belanga itu digosok dan dibasuh dengan air. | (28) Periuk tanah yang dipakai untuk merebus daging kurban itu harus dipecahkan. Kalau yang dipakai periuk logam, periuk itu harus digosok lalu dibersihkan dengan air. | (28) But the earthen vessel in which it is boiled shall be broken, and if it is boiled in a bronze vessel, that vessel shall be scoured and rinsed in water. |
| (29) Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; itulah persembahan maha kudus. | (29) Setiap orang laki-laki dalam keluarga imam-imam boleh makan kurban yang sangat suci itu. | (29) Every male among the priests may eat of this offering; it is most holy. |
| (30) Tetapi setiap korban penghapus dosa, yang dari darahnya dibawa sebagian ke dalam Kemah Pertemuan untuk mengadakan pendamaian di dalam tempat kudus, janganlah dimakan, melainkan dibakar habis dengan api." | (30) Binatang untuk upacara pengampunan dosa yang diambil sebagian darahnya untuk dibawa ke Ruang Suci, harus dibakar habis dan tak boleh dimakan. | (30) But no sin offering shall be eaten of which any of the blood is brought into the Tent of Meeting to make atonement in the Holy Place; it shall be [wholly] burned with fire. |
Imamat (Leviticus) Daftar Pasal (silahkan klik nomor pasal yang ingin di baca atau klik disini untuk melihat daftar ayat setiap pasal):
|
|
|